Saya seorang
ibu dengan dua orang anak. Saya mempunyai rencana untuk meningkatkan penghasilan
keluarga dengan membuat keripik paru sapi dan keripik pisang yang ingin saya
tanyakan:
1. Mudahkah mendapatkan sertifikat ataupun logo
halal?
2. Bagaimana langkah langkah yang harus saya
tempuh untuk mendapatkannya?
3. Apakah biayanya mahal (mengingat usaha
tersebut hanya usaha kecil)?
Demikian
pertanyaan saya, saya ucapkan banyak terima kasih dan semoga juga bermanfaat
bagi pembaca yang lain.
Jawaban:
Memang selayaknya
setiap produk makanan memiliki sertifikasi halal untuk melindungi konsumen
muslim yang mayoritas di Indonesia dari makanan non halal. Namun sayangnya masih
banyak pengusaha makanan yang menyepelekan hal ini. Bukan hanya pengusaha
makanan yang kecil dan tradisional yang mengangggap tidak perlu, bahkan masih
banyak produsen besar yang belum memiliki sertifikat halal. Padahal di
kemasannya mereka sudah mencantumkan logo halal untuk meyakinkan konsumen
1. Logo halal hanya dapat dicantumkan di
kemasan produk setelah produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikasi
halal sendiri hanya dikeluarkan setelah produk tersebut diuji baik itu bahannya
maupun cara pengolahannya untuk memastikan bahwa produknya halal dan aman untuk
dikonsumsi oleh umat muslim. Prosedurnya relatif murah dan Insya Allah tidak akan dipersulit kalau memang makanan
tersebut adalah halal.
2. Untuk
mendapatkan sertifikat halal tersebut anda bisa menghubungi LPPOM MUI (Lembaga
Penelitian dan Pengkajian Obat Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia). Merekalah
yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk produk makanan, obat
obatan, dan kosmetika. Ketika mendaftarkan produk anda, mereka akan meminta
data data mengenai bahan serta proses pembuatan produk anda kemuadian mereka
akan memprosesnya. Biasanya tim auditor juga akan memeriksa langsung ke lokasi
pembuatan dan melakukan analisa laboratorium jika memang dibutuhkan.
3. Biaya
pemeriksaan laboratorium sampai penandatanganan sertifikat halal memakan biaya
sebesar besarnya dua setengah juta bahkan untuk makanan tradisional dibebaskan
dari biaya.
Selain sertifikat halal ada baiknya kita
mengurus registrasi kesehatan ke DEPKES untuk mendapatkan nomor registrasi
DEPKES. Kalau sudah ada nomor registrasi d DEPKES dan sertifikat halal, produk
ini bisa lebih mudah masuk ke pedagang pedagang besar karena biasanya mereka
hanya mau menjual produk makanan yang sudah memiliki nomor registrasi DEPKES
dan sertifikat halal.
Sumber: Majalah Ummi edisi 2005
0 komentar:
Posting Komentar