Saya sering ditegur oleh teman teman ketika
saya minum sambil berdiri, mereka mengingatkan bahwa sunnah nabi itu kalau
minum harus duduk, saya pikir kalau memang ada tempat duduk tidak ada masalah,
namun masak saya harus jongkok di tempat umum bila tidak menemukan tempat duduk,
hanya untuk minum sebotol teh saja. Tolong penjelasannya ya bu, bukan berarti
saya tidak mau mengikuti sunnah nabi, saya hanya ingin kejelasannya saja.
Jawaban
Kebiasaan Rasulullah melakukan ketika makan dan
minum adalah dengan posisi duduk tentu saja ini kebiasaan yang lebih utama,
bahkan Beliau pernah melarang umatnya untuk minum dengan berdiri sebagaimana
hadits menurut Anas bin Malik dalam riwayat Imam Muslim: bahwa sesungguhnya
nabi saw melarang seseorang minum dengan berdiri
Namun ini bukan berarti Beliau saw tidak pernah
minum dengan posisi berdiri. Sebab ada beberapa hadis lain yang menjelaskannya,
seperti dalam riwayat Imam Bukhari, Ibnu Abbas berkata: ‘aku pernah memberi minum
air zam zam kepada nabi saw, dan Beliau minum dengan berdiri’.
Dalam riwayat at tirmidzi, seorang sahabat
bahkan pernah melihat Rasulullah saw minum sambil duduk dan berdiri. Artinya
minum dengan posisi duduk atau berdiri kedua duanya pernah dilakukan oleh Rasulullah
saw, dan tentu bukan berarti kedua hadis tersebut bertentangan. Sebagian ulama
menjelaskan bahwa larangan nabi saw untuk minum dengan berdiri adalah bersifat
umum, ini lebih utama dilakukan dan merupakan akhlak yang baik, namun tidak
menutup kemungkinan untuk melakukannya dengan berdiri jika tidak memungkinkan
untuk duduk. Jadi semuanya terpulang pada kondisi dan niat baik kita. Apabila memungkinkan
untuk duduk kenapa tidak dilakukan. Namun apabila dalam keadaan terpaksa harus
berdiri juga tidak salah. Yang terpenting dalam hal ini semua adalah keinginan
dan tekad kita untuk senantiasa mengikuti semua sunnah nabi saw, sehingga dari
sini muncullah kecintaan kepada Beliau saw. Bila terjadi perbedaan dalam
memahami sunnahnya, jangan sampai terjadi pula perselisihan diantara kita
umatnya.
Sumber majalah ummi edisi juli 2005
0 komentar:
Posting Komentar