Berbagi tulisan bermanfaat yang pernah ku baca

Mahar Yang Kurang

Mahar Yang Kurang

 Saya mempunyai masalah yang mengganggu ketenangan hati.  3 tahun yang lalu saya menikah dengan pria yang sangat baik. Waktu kami mau menikah dia membeli emas seberat 9 gram, yang akan dijadikan mas kawin (mahar). Atas kesepakatan kami berdua, pada saat melangsungkan akad nikah suami saya menyebutkan mahar emas 10 gram. Beberapa bulan kemudian baru suami saya membayar kekurangannya.Sahkah pernikahan kami karena waktu akad maharnya dibilang tunai? kemudian, apakah mas kawin bisa dijual bila ada keperluan?

 Jawaban.

 Ibu yang dirahmati Allah , mahar adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seorang laki laki pada istrinya waktu akad nikah sesuai dengan kemampuannya sebagaimana firman Allah  dalam surat An Nisa ayat 4.
 Sesuai kesepakatan anda berdua, mahar pernikahan tersebut adalah emas seberat 10 gram. Ini menjadi kewajiban suami untuk memberikan mahar sesuai dengan apa yang telah dia sebutkan. Bila ia tidak memenuhinya, maka ia telah berhutang pada ibu. Alhamdulillah, ia telah membayar kekurangannya. Oleh karenanya, ibu tidak perlu khawatir dengan pernikahan ini, insya Allah  tetap sah. Beda halnya apabila ia tidak memberikan sisa kekurangan tersebut sampai ia meninggal maka ia tetap berhutang pada ibu dan akan diminta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah , kecuali jika istrinya telah mengikhlaskan dan meridhoi nya.

 Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas semua hal tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orang tua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.  Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhaannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekedar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya. 

Sumber: Ummi edisi 2005




0 komentar:

Posting Komentar

Mahar Yang Kurang