Saya mempunyai
masalah yang mengganggu ketenangan hati.
3 tahun yang lalu saya menikah dengan pria yang sangat baik. Waktu kami mau
menikah dia membeli emas seberat 9 gram, yang akan dijadikan mas kawin (mahar).
Atas kesepakatan kami berdua, pada saat melangsungkan akad nikah suami saya
menyebutkan mahar emas 10 gram. Beberapa bulan kemudian baru suami saya
membayar kekurangannya.Sahkah pernikahan kami karena waktu akad maharnya
dibilang tunai? kemudian, apakah mas kawin bisa dijual bila ada keperluan?
Jawaban.
Ibu yang
dirahmati Allah , mahar adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seorang
laki laki pada istrinya waktu akad nikah sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
firman Allah dalam surat An Nisa ayat 4.
Sesuai kesepakatan
anda berdua, mahar pernikahan tersebut adalah emas seberat 10 gram. Ini menjadi
kewajiban suami untuk memberikan mahar sesuai dengan apa yang telah dia
sebutkan. Bila ia tidak memenuhinya, maka ia telah berhutang pada ibu. Alhamdulillah,
ia telah membayar kekurangannya. Oleh karenanya, ibu tidak perlu khawatir
dengan pernikahan ini, insya Allah tetap
sah. Beda halnya apabila ia tidak memberikan sisa kekurangan tersebut sampai ia
meninggal maka ia tetap berhutang pada ibu dan akan diminta
pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah , kecuali jika istrinya telah
mengikhlaskan dan meridhoi nya.
Mahar yang
diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak
atas semua hal tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada
orang tua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut
campur. Bisa saja mahar itu, dengan
keikhlasan dan keridhaannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk
membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia
hanya sekedar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang
kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.
Sumber: Ummi edisi 2005
0 komentar:
Posting Komentar