Memang fitrah manusia, termasuk para pria tentu
saja, untuk tampil rapi bersih dan indah. Namun ada rambu rambu syariah yang
mengatur sejauh mana batas keindahan, dalam hal ini bagi pria.
Hal yang tidak boleh yaitu:
1. Menyerupai perempuan.
Rasulullah pernah melaknat laki laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki laki. Riwayat bukhari,menyerupai dalam
hal ini , bisa dari pakaiannya , perhiasannya , cara berdandan , cara bicara ,
berjalan dan tingkah laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau
sebaliknya menyalahi fitrah dan akan membuka pintu keburukan.
2. Memakai pakaian sutra.
Dalam sebuah hadist diriwayatkan: ‘janganlah
kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutra,
sebab pakaian sutera itu untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian di
akhirat’. Namun ada pengecualian bagi mereka yang sakit kulit untuk memakai
sutra sebagaimana keringanan yang diberikan nabi kepada abdurrahman bin auf dan
zubair bin awwam. Rasulullah pernah bersabda : ‘diharamkan memakai sutra dan
emas bagi kalangan laki laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitanya’. Jadi
walau terlihat indah, emas tidak boleh dipakai kaum lelaki . namun kaum lelaki
boleh menggunakan perak sebagaimana hadis yang diriwayatkan anas bin malik dia
berkata: Nabi pernah membuat cincin perak, di cincin itu terdapat ukiran
muhammad rasulullah.
3. Mencabut uban
Dalam riwayat abu dawud dan tirmidzi: ‘
janganlah kalian mencabut uban , sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim
…’
Uban tidak hanya dimiliki oleh mereka yang
berusia lanjut, sebagian orang mudah juga bisa beruban karena biasanya
keturunan. Sebagian orang menganggap uban merusak penampilan dan mereka ingin
mencabutnya. Menurut madzhab syafi'i dan disetujui oleh dr yusuf qardhawi hukum
mencabut uban itu makruh.
4.Menyemir rambut
Dari abu hurairah rasulullah saw mengatakan: ‘sesungguhnya
orang orang yahudi tidak mau menyemir rambut karena itu berbedalah kamu dengan
mereka’. Dengan demikian seorang muslim diperkenankan untuk menyemir rambut. Menurut
dr yusuf qardhawi dalam bukunya ‘halal haram dalam islam’ untuk orang tua yang rambutnya telah memutih
semua semestinya dihindari semir rambut warna hitam. Sementara untuk yang masih
muda diperkenankan semir rambut warna hitam
5.Membuat tato
Hadis riwayat ibnu umar ra, ia berkata :’Rasulullah
saw mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang
minta disambungkan rambutnya serta orang yang membuatkan tato dan orang yang
meminta dibuatkan tato’.
Proses membuat tato yaitu dengan menusuk nusuk
kan gambar ke dalam kulit dengan jarum. Selain menyakiti diri sendiri gambar
tato besar atau kecil tersebut menghalangi air wudhu
Sumber : Majalah Ummi edisi 12 2005
0 komentar:
Posting Komentar